Rabu, 14 April 2010

Indonesia dan Wisata Baharinya Henrita pangestuti/10208586

Republik Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau, oleh karena itu ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara). Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006,Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra. Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.
Etimologi
Kata "Indonesia" berasal dari kata dalam bahasa Latin yaitu Indus yang berarti "Hindia" dan kata dalam bahasa Yunani nesos yang berarti "pulau".Jadi, kata Indonesia berarti wilayah Hindia kepulauan, atau kepulauan yang berada di Hindia, yang menunjukkan bahwa nama ini terbentuk jauh sebelum Indonesia menjadi negara berdaulat. Pada tahun 1850, George Earl, seorang etnolog berkebangsaan Inggris, awalnya mengusulkan istilah Indunesia dan Malayunesia untuk penduduk "Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu". Murid dari Earl, James Richardson Logan, menggunakan kata Indonesia sebagai sinonim dari Kepulauan India. Namun, penulisan akademik Belanda di media Hindia Belanda tidak menggunakan kata Indonesia, tetapi istilah Kepulauan Melayu (Maleische Archipel); Hindia Timur Belanda (Nederlandsch Oost Indiƫ), atau Hindia (Indiƫ); Timur (de Oost); dan bahkan Insulinde (istilah ini diperkenalkan tahun 1860 dalam novel Max Havelaar (1859), ditulis oleh Multatuli, mengenai kritik terhadap kolonialisme Belanda) .

Sejak tahun 1900, nama Indonesia menjadi lebih umum pada lingkungan akademik di luar Belanda, dan golongan nasionalis Indonesia menggunakannya untuk ekspresi politik.Adolf Bastian dari Universitas Berlin memasyarakatkan nama ini melalui buku Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipels, 1884–1894. Pelajar Indonesia pertama yang menggunakannya ialah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara), yaitu ketika ia mendirikan kantor berita di Belanda yang bernama Indonesisch Pers Bureau di tahun 1913.

Selain itu Indonesia memiliki wisata bahari yang amat sangat terkenal baik di domestic maupun di Internasional ,banyak wisatawan asing yang mengakui bahwa wisata bahari Indonesia beda dengan negara lain dan memiliki nilai jual yang tinggi .
Di antaranya :
Wisata Bahari Lamongan
Wisata Bahari Lamongan atau disingkat WBL, adalah tempat wisata bahari yang terletak di Kecamatan Paciran, Kabupaten Laongan, Jawa Timur. Tempat wisata ini dibuka sejak soft opening tanggal 14 November 2004. Beberapa wahana unggulan tempat wisata ini antara lain Istana Bawah Laut, Gua Insectarium, Space Shuttle, Anjungan Wali Songo, Texas City, Paus Dangdut, Tembak Ikan, Rumah Kaca, serta Istana Bajak Laut.
Obyek wisata ini berada di jalur pantura Surabaya-Tuban, serta berada di dekat sejumlah obyek wisata andalan di Jawa Timur, diantaranya Gua Maharani, Makam dan Museum Sunan Drajat, Makam Sunan Sendang Duwur, dan Tanjung Kodok Resort. Tidak jauh dari WBL, sekitar 5 km arah timur, sudah dioperasikan kawasan berikat yang dikenal dengan Lamongan Shorebase (LS). Sementara itu, sekitar 6 kilometer arah barat terdapat pelabuhan perikanan Nusantara di kecamatan Brondong dengan tempat pelelangan ikan yang sangat dikenal di Jawa Timur.
Saat ini Wisata Bahari Lamongan diperluas hingga mencakup Gua Maharani. Dimana Gua Maharani sekarang tidak hanya menjadi tempat wisata Goa saja tetapi telah dikembangkan sebagai tempat rekreasi kebun binatang (Zoo) yang telah memiliki banyak koleksi binatang. Sehingga Goa Maharani sekarang telah berubah nama menjadi Maharani Zoo & Goa.
Wisata Bahari Bali
Tempat menarik di bali adalah di air atau laut.
Baliwatersport.net menawarkan liburan dan wisata di air dan laut selama di Bali.
Nikmati Liburan di Bali dengan menyelami keindahan laut dan airnya.
Olah raga air yang bisa dinikmati di sini diantaranya adalah Jetski, parasailing, banana boat, scuba diving, snorkeling , Glassbottom plus kunjungan ke Turtle Island (pulau penyu), Flying Fish,Rollin Doughnut dan wakeboard
Dengan instruktur-instruktur yang handal, akan memberikan jaminan keselamatan dan kenyamanan Anda saat menikmati permainan di sini.
WISATA ADVENTURE / PETUALANGAN DI BALI
Selama di bali anda juga bisa mencoba wisata adventure lainnya : rafting,trekking,village trip,cycling,elephant tour dan beberapa aktifitas lainnya

WISATA CRUISE BALI
Menarik juga jika anda bisa mencoba kapal pesiar BALI HAI CRUISE, BOUNTY CRUISE ATAU QUICKSILVER CRUISE , dan nikmati aktifitas menarik di Paket wisata cruise ini…
WISATA KAPAL SELAM
Coba juga untuk menyaksikan pemandangan lewat kapal selam Odyssey yang ramah lingkungan .
Beberapa tempat tempat wisata yang layak dikunjungi di Pulau Lombok, akses menuju kesana sangat mudah karena tersedia fasilitas jalan yang bisa dilewati oleh berbagai macam kendaraan seperti :
PANTAI A'AN, KUTA DAN SEGER
Pantai pantai ini menawarkan pasir putih lembut bak tepung dan terletak saling berdekatan terutama Pantai A'an yang berpasir putih dengan pemandangan latar belakang perbukitan dan teluk. Sementara itu jikan anda ingin belajar berselancar yang indah terutama bagi pemula maka pantai SEGER adalah pilihan yang paling tepat. Lokasi pantai pantai dapat ditempuh dengan kendaraan pribadi dari Mataram sekitar 1,5 jam.
AIR TERJUN BENANG STOKEL DAN KELAMBU
Bila anda ingin menikmati suasana yang masih asri dan alami, maka Air Terjung Benang Stokel dan Benang Kelambu adalah pilihan yang tepat. Dikelilingi oleh hutan yang lebat dan taman rinjani, ditempat ini pula anda bisa jalan jalan menuju kebun cokelat, kebun kopi peninggalan penjajahan Belanda, kebun pisang bahkan anda bisa mencicipi olahan cokelat, kopi serta pisang goreng yang dibuat oleh masyarakat setempat. Tempat ini sangat mudah dijangkau dengan kendaraan pribadi, dari Mataram hanya 45 menit.

RUMAH ADAT SUKU SASAK SADE atau RAMBITAN
Di kedua desa ini, anda bisa menyaksikan kehidupan sehari hari masyarakat Suku Sasak yang berdomisili diatas perbukitan dan yang sangat menarik sekali lantai rumahnya terbuat dari campuran kotoran sapi dan tanah liat sebagai pengganti semen, kehidupan masyarakatnya yang masih memegang teguh adat istiadat nenek moyang mereka dapat anda temui di tempat ini.

GILI NANGGU - PULAU PRIBADI
Gili Nanggu menawarkan keindahan taman bawah laut dengan beraneka ragam biota laut yang bisa anda temukan di Pulau Pribadi ini, hanya beberapa meter saja dari pantai anda sudah bisa menemukan ikan hias yang siap mengelilingi anda pada saat mandi dan berenang di Pulau Ini. Pulau ini sangat mudah dijangkau baik dengan kendaraan pribadi maupun taxi, dari Lembar dengan menggunakan boat, perjalanan dapat ditempuh sekitar 45 menit sedangkan pelabuhan alternative menuju kesana melalui pelabuhan Tawun, dari sini dengan boat perjalanannya sekitar 25 menit.

GILI TRAWANGAN, GILI MENO dan GILI AIR
Ketiga pulau kecil yang berada di wilayah Kabupaten Lombok Utara menyimpan keindahan biota lautnya yang sangat luar biasa, asri dan alami. Pulau Pulau ini merupakan wilayah wilayah yang sangat berdekatan satu sama lainnya. Berjarak kurang lebih 20 Km ke arah utara Senggigi. Masing masing memiliki pantai berpasir putih dengan terumbu karang yang masih asri dan alami terjaga dengan baik oleh masyarakat sekitar dan Gili Air yang berada paling timur merupakan rumah bagi Karang Biru dan jenis karang ini hanya tumbuh di dua tempat di dunia yaitu laut Karibia.


GILI LAWANG, SULAT DAN GILI PETAGAN
Pulau Pulau kecil ini berada di timur laut Lombok. Pulau Pulau ini hanya di huni oleh sekumpulan kera dan burung burung beraneka rupa. Dengan pantai berpasir putih dan ikan hias warna warni di kelilingi oleh hutan bakau menambah ke elokan pulau ini dan dengan adanya kelompok terumbu karang yang luas membuat para pengunjung yang datang ketempat ini merasa betah untuk snorkeling maupun berenang ditempat ini. Pulau ini dapat dijangkau dari Mataram menuju Labu Pandan dengan menggunakan boat carter dengan memakan waktu sekitar 45 menit menuju masing masing pulau.

TELUK EKAS (LAUT SURGA) DAN KALIANTAN
Oleh karena letaknya yang tinggi membuat teluk EKAS memiliki pemandangan yang sangat indah dengan letak bersebrangan dengan Teluk Ekas, tempat ini menawarkan surga bagi wisatawan dan para peselancar dunia. Teluk Ekas yang berada di sudut Tenggara Pulau Lombok sehingga menjadikannya pantai berbukit yang menakjubkan dengan pemandangan hamparan pantai berpasir putih dan merupakan daerah eko-wisata yang terbaik.


Wakatobi Ikon Baru Wisata Bahari Indonesia
WALAUPUN permintaan Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menjadi destinasi wisata utama Indonesia telah dilayangkan kepada Departemen Kebudayaan dan Parawisata (Depbudpar) beberapa bulan lalu , namun hingga kini belum mendapat tanggapan resmi dari pemerintah pusat. Wakatobi yang dinilai punya potensi untuk menjadi ikon baru wisata bahari Indonesia.

Menurut Bupati Wakatobi, Hugua, pemerintah daerah dan masyarakat Wakatobi optimistis daerah pemilik 750 spesies terumbu karang ini bisa dinobatkan sebagai destinasi wisata andalan Indonesia seperti destinasi-destinasi lainnya. Wakatobi pun telah menunjukan kepada dunia lewat acara Wakatobi Sail Indonesia 2009 beberapa waktu lalu, bahwa pemerintah daerah serius untuk menjadikan wisata bahari sebagai prioritas pembangunan selain sektor perikanan.

Bupati Wakatobi pun menekankan jangan ada keraguan untuk menetapkan Wakatobi sebagai destinasi pengembangan wisata bahari di Tanah Air. Apabila Laut Karibia memiliki 50 spesies terumbu dan Laut Merah 300 spesies maka Wakatobi dengan luas kawasan terumbu karang 1,3 juta hektare mengandung 750 spesies, namun diakuinya bahwa konsekuensi menuju penetapan Wakatobi sebagai destinasi wisata utama harus didukung oleh infrastruktur yang memadai antara lain: akomodasi perhotelan dan bandar udara.

Berdasarkan potensi Wakatobi yang dinilai wajar untuk menyandang destinasi wisata utama yang akan dapat mendampingi 10 destinasi wisata lainnya yang ada di Indonesia. Namun dengan keseriusan pemerintah daerah bersama masyarakat setempat telah menggenjot pembangunan potensi wisata bahari Wakatobi ini ditandai dengan telah beroperasinya lapangan terbang Matahora.

Selain melalui transportasi udara untuk menuju ke Wangi-Wangi, Bau-Bau dan Kendari, bisa juga melalui transportasi kapal laut dari Kendari menuju ke Wangi-Wangi, serta dari Bau-Bau ke Wangi-Wangi dan harga tiket pesawatnya pun tidak terlalu mahal, dari Kendari ke Wangi-Wangi dipatok sekitar Rp500 ribu per orang sedangkan melalui kapal laut dipatok sebesar Rp100 ribu per orang. Anda pun pasti menyesal apabila tidak berwisata kedaerah ini.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia
http://baliwatersport.net/
http://traveltextonline.com/read/business/wakatobi-ikon-baru-wisata-bahari-indonesia

Hak Asasi Manusia Henrita Pangestuti/10208586

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Selain itu ada pula ada pula pasal universal yang membahas tentang Ham

The Universal Declaration of Human Rights (UDHR) merupakan salah satu standar pencapaian bagi rakyat dan negara dalam pemenuhan HAM ini. Pencapaian tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan dan pengajaran serta langkah-langkah progresif lainnya baik dalam skala nasional maupun internasional guna membangun pengakuan dan kepatuhan yang bersifat internasional. Dr. Muchamad Ali Safa'at, dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH-UB) mengemukakan hal ini dalam seminar "Kewajiban Internasional Indonesia di Bidang HAM". Kegiatan yang dipusatkan di gedung rektorat lantai delapan, Kamis (25/3) ini diselenggarakan dalam rangka memperingati dies natalies Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UB ke-6. Pembicara lain yang turut hadir pula dalam kesempatan tersebut adalah Muktiono, SH, MPhil (dosen FH-UB) serta Arzaf F. Firman dari Direktorat HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri RI.
Dalam paparannya, Muktiono yang pernah mengenyam pendidikan HAM di Jenewa, Swiss ini menyampaikan bahwa HAM memuat beberapa prinsip diantaranya universal, tidak dapat dicabut dengan cara apapun, integral, kesetaraan serta tanpa diskriminasi. Indonesia, menurutnya memiliki pengalaman buruk terkait HAM seperti kasus Talangsari, kasus tanjung priok, pembredelan media, tragedi 27 Juli serta tragedi 98. Pengalaman buruk ini, menurutnya seringkali menjadi momok bagi Indonesia dalam proses diplomasi internasional.
Namun sejak 10 tahun silam, tepatnya ketika era reformasi dimulai, berbagai kemajuan luar biasa dialami Indonesia dalam menangani HAM. Dari segi hukum misalnya, Indonesia secara khusus memuat HAM dalam TAP MPR XVII/MPR/1998. Selain itu, melalui amandemen, HAM juga telah diatur dalam UUD 1945 Bab X Pasal 28a-j.
"Sebagai bagian dari dunia internasional, Indonesia juga telah meratifikasi beberapa konvensi internasional seperti anti diskriminasi hak-hak perempuan, anti diskriminasi ras, hak anak, hak ekonomi dan sosial budaya serta hak sosial dan politik", tandasnya. Hanya saja, menurut Muktiono, Indonesia merupakan penganut ajaran dualis yang memisahkan antara hukum internasional dengan hukum nasional sehingga apabila sebuah konvensi internasional belum diratifikasi, maka tidak bersifat mengikat bagi hukum nasional.
Sementara untuk konvensi internasional yang telah diratifikasi, maka Indonesia memiliki dua jenis kewajiban yaitu kewajiban tindakan dan kewajiban proses. "Kewajiban tindakan meliputi tindakan menghormati, melindungi dan memenuhi sementara untuk kewajiban proses terdiri atas anti diskriminasi, peran serta masyarakat dan kemajuan yang memadai", terangnya.
Terkait kewajiban ini, pada akhir paparannya, Muktiono mengkritisi trend penurunan penegakan HAM. "Trend hubungan internasional saat ini lebih cenderung memilih hal-hal yang bersifat realism daripada liberalism. Kunjungan Presiden Amerika Serikat, Barrack Obama ke China misalnya, lebih banyak membahas masalah politik dan ekonomi padahal di negara tirai bambu tersebut dunia internasional mencatat banyak sekali pelanggaran HAM", pungkasnya.
Sementara itu, Arzaf F. Firman dari Kementerian Luar Negeri, dalam paparannya menyampaikan mekanisme baru pertanggungjawaban yang harus dilakukan negara tanpa kecuali. Mekanisme yang disebut dengan Universal Periodic Review (UPR) ini adalah mengedepankan dialog sejati dan kerjasama, mengedepankan peningkatan kapasitas suatu negara dalam melaksanakan komitmen pemajuan dan perlindungan HAM mereka, tidak boleh memberatkan negara yang dikaji serta tidak tumpang tindih dan duplikasi dengan mekanisme yang lain. "Indonesia telah mengirimkan laporan melalui mekanisme UPR ini pada April 2008", ujar Arzaf. Secara mendetail, Ia pun menyebut berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi diantaranya International Convenant on Ecosoc Rights (ICESCR) dalam UU Nomor 11 tahun 2005 serta International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dalam UU Nomor 12 tahun 2005.
Kewajiban pelaporan treaty bodies dan UPR yang telah dilakukan Indonesia

menurutnya memunculkan kewajiban untuk terus meningkatkan upaya kemajuan dan perlindungan HAM setiap Warga Negara Indonesia (WNI). "Dalam prosesnya upaya dan komitmen nasional merupakan keterpaduan seluruh upaya dan komitmen di tingkat propinsi, kabupaten dan kota sehingga mekanisme HAM daerah juga memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk memberikan kontribusinya", terang Arzaf.
Kendala serius yang dihadapi terkait hal ini adalah upaya komunikasi dan koordinasi dengan daerah dan lintas sektor yang seringkali mengalami hambatan. "Kementerian Luar Negeri kan tidak memiliki kantor di daerah sehingga untuk memonitor di lapangan seringkali mengalami hambatan", tandasnya.
Seusai kegiatan seminar ini, Arzaf F. Firman mewakili Kementerian Luar Negeri memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang ingin magang ataupun mencari referensi mengenai HAM untuk berhubungan langsung dengan institusinya. Selain itu, dalam kesempatan tersebut Kementerian Luar Negeri juga menyumbang beberapa buah buku bagi FISIP-UB .

Pasal-pasal yang ada dalam Declaration Of Human Rights adalah sebagai berikut.

Pasal 1

Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

Pasal 2

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.

Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Pasal 3

Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.

Pasal 4

Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.

Pasal 5

Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.

Pasal 6

Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.

Pasal 7

Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.

Pasal 8

Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.

Pasal 9

Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.

Pasal 10

Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Pasal 11

(1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.

(2) Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.

Pasal 12

Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.

Pasal 13

(1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.

(2) Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.

Pasal 14

(1) Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.

(2) Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 15

(1) Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.

(2) Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.

Pasal 16

(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.

(2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.

(3) Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.

Pasal 17

(1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.

(2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.

Pasal 18

Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

Pasal 19

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.

Pasal 20

(1) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.

(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.

Pasal 21

(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.

(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negeranya.

(3) Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.

Pasal 22

Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.

Pasal 23

(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.

(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.

(3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.

(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Pasal 24

Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.

Pasal 25

(1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.

(2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.

Pasal 26

(1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.

(2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.

(3) Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.

Pasal 27

(1) Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.

(2) Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.

Pasal 28

Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Pasal 29

(1) Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.

(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

(3) Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 30

Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.

Sumber :

http://fisip.brawijaya.ac.id/webfisub/index.php?lang=in

http://wikipedia.com

http://www.kontras.org/baru/deklarasiuniversal HAM.pdf