Rabu, 14 April 2010

Hak Asasi Manusia Henrita Pangestuti/10208586

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Selain itu ada pula ada pula pasal universal yang membahas tentang Ham

The Universal Declaration of Human Rights (UDHR) merupakan salah satu standar pencapaian bagi rakyat dan negara dalam pemenuhan HAM ini. Pencapaian tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan dan pengajaran serta langkah-langkah progresif lainnya baik dalam skala nasional maupun internasional guna membangun pengakuan dan kepatuhan yang bersifat internasional. Dr. Muchamad Ali Safa'at, dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH-UB) mengemukakan hal ini dalam seminar "Kewajiban Internasional Indonesia di Bidang HAM". Kegiatan yang dipusatkan di gedung rektorat lantai delapan, Kamis (25/3) ini diselenggarakan dalam rangka memperingati dies natalies Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UB ke-6. Pembicara lain yang turut hadir pula dalam kesempatan tersebut adalah Muktiono, SH, MPhil (dosen FH-UB) serta Arzaf F. Firman dari Direktorat HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri RI.
Dalam paparannya, Muktiono yang pernah mengenyam pendidikan HAM di Jenewa, Swiss ini menyampaikan bahwa HAM memuat beberapa prinsip diantaranya universal, tidak dapat dicabut dengan cara apapun, integral, kesetaraan serta tanpa diskriminasi. Indonesia, menurutnya memiliki pengalaman buruk terkait HAM seperti kasus Talangsari, kasus tanjung priok, pembredelan media, tragedi 27 Juli serta tragedi 98. Pengalaman buruk ini, menurutnya seringkali menjadi momok bagi Indonesia dalam proses diplomasi internasional.
Namun sejak 10 tahun silam, tepatnya ketika era reformasi dimulai, berbagai kemajuan luar biasa dialami Indonesia dalam menangani HAM. Dari segi hukum misalnya, Indonesia secara khusus memuat HAM dalam TAP MPR XVII/MPR/1998. Selain itu, melalui amandemen, HAM juga telah diatur dalam UUD 1945 Bab X Pasal 28a-j.
"Sebagai bagian dari dunia internasional, Indonesia juga telah meratifikasi beberapa konvensi internasional seperti anti diskriminasi hak-hak perempuan, anti diskriminasi ras, hak anak, hak ekonomi dan sosial budaya serta hak sosial dan politik", tandasnya. Hanya saja, menurut Muktiono, Indonesia merupakan penganut ajaran dualis yang memisahkan antara hukum internasional dengan hukum nasional sehingga apabila sebuah konvensi internasional belum diratifikasi, maka tidak bersifat mengikat bagi hukum nasional.
Sementara untuk konvensi internasional yang telah diratifikasi, maka Indonesia memiliki dua jenis kewajiban yaitu kewajiban tindakan dan kewajiban proses. "Kewajiban tindakan meliputi tindakan menghormati, melindungi dan memenuhi sementara untuk kewajiban proses terdiri atas anti diskriminasi, peran serta masyarakat dan kemajuan yang memadai", terangnya.
Terkait kewajiban ini, pada akhir paparannya, Muktiono mengkritisi trend penurunan penegakan HAM. "Trend hubungan internasional saat ini lebih cenderung memilih hal-hal yang bersifat realism daripada liberalism. Kunjungan Presiden Amerika Serikat, Barrack Obama ke China misalnya, lebih banyak membahas masalah politik dan ekonomi padahal di negara tirai bambu tersebut dunia internasional mencatat banyak sekali pelanggaran HAM", pungkasnya.
Sementara itu, Arzaf F. Firman dari Kementerian Luar Negeri, dalam paparannya menyampaikan mekanisme baru pertanggungjawaban yang harus dilakukan negara tanpa kecuali. Mekanisme yang disebut dengan Universal Periodic Review (UPR) ini adalah mengedepankan dialog sejati dan kerjasama, mengedepankan peningkatan kapasitas suatu negara dalam melaksanakan komitmen pemajuan dan perlindungan HAM mereka, tidak boleh memberatkan negara yang dikaji serta tidak tumpang tindih dan duplikasi dengan mekanisme yang lain. "Indonesia telah mengirimkan laporan melalui mekanisme UPR ini pada April 2008", ujar Arzaf. Secara mendetail, Ia pun menyebut berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi diantaranya International Convenant on Ecosoc Rights (ICESCR) dalam UU Nomor 11 tahun 2005 serta International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dalam UU Nomor 12 tahun 2005.
Kewajiban pelaporan treaty bodies dan UPR yang telah dilakukan Indonesia

menurutnya memunculkan kewajiban untuk terus meningkatkan upaya kemajuan dan perlindungan HAM setiap Warga Negara Indonesia (WNI). "Dalam prosesnya upaya dan komitmen nasional merupakan keterpaduan seluruh upaya dan komitmen di tingkat propinsi, kabupaten dan kota sehingga mekanisme HAM daerah juga memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk memberikan kontribusinya", terang Arzaf.
Kendala serius yang dihadapi terkait hal ini adalah upaya komunikasi dan koordinasi dengan daerah dan lintas sektor yang seringkali mengalami hambatan. "Kementerian Luar Negeri kan tidak memiliki kantor di daerah sehingga untuk memonitor di lapangan seringkali mengalami hambatan", tandasnya.
Seusai kegiatan seminar ini, Arzaf F. Firman mewakili Kementerian Luar Negeri memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang ingin magang ataupun mencari referensi mengenai HAM untuk berhubungan langsung dengan institusinya. Selain itu, dalam kesempatan tersebut Kementerian Luar Negeri juga menyumbang beberapa buah buku bagi FISIP-UB .

Pasal-pasal yang ada dalam Declaration Of Human Rights adalah sebagai berikut.

Pasal 1

Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

Pasal 2

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.

Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Pasal 3

Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.

Pasal 4

Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.

Pasal 5

Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.

Pasal 6

Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.

Pasal 7

Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.

Pasal 8

Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.

Pasal 9

Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.

Pasal 10

Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Pasal 11

(1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.

(2) Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.

Pasal 12

Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.

Pasal 13

(1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.

(2) Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.

Pasal 14

(1) Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.

(2) Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 15

(1) Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.

(2) Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.

Pasal 16

(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.

(2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.

(3) Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.

Pasal 17

(1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.

(2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.

Pasal 18

Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

Pasal 19

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.

Pasal 20

(1) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.

(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.

Pasal 21

(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.

(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negeranya.

(3) Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.

Pasal 22

Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.

Pasal 23

(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.

(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.

(3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.

(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Pasal 24

Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.

Pasal 25

(1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.

(2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.

Pasal 26

(1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.

(2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.

(3) Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.

Pasal 27

(1) Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.

(2) Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.

Pasal 28

Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Pasal 29

(1) Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.

(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

(3) Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 30

Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.

Sumber :

http://fisip.brawijaya.ac.id/webfisub/index.php?lang=in

http://wikipedia.com

http://www.kontras.org/baru/deklarasiuniversal HAM.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar